Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Diduga BSTKA Bodong Matel Lakukan Penarikan Paksa, Pemuda Pancasila Menyambangi Kantor FIF Balaraja


Www.ZonaExpose.com, Kabupaten Tangerang , – Dunia pembiayaan kembali tercoreng oleh dugaan aksi penarikan paksa kendaraan oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector di Balaraja. Korbannya adalah Bunda Dian, anggota Srikandi Pemuda Pancasila Ranting Desa Saga, yang motornya dirampas di jalan raya tanpa prosedur hukum yang sah, Rabu pagi (9/4/2025).

Modus yang digunakan adalah mengecek nomor rangka motor, namun berujung pada pengambilan paksa tanpa surat resmi, tanpa berita acara, dan tanpa putusan pengadilan. Aksi tersebut memicu reaksi cepat dari jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Balaraja.

Puluhan anggota Pemuda Pancasila langsung mendatangi Kantor FIF Cabang Balaraja untuk meminta kejelasan status dua oknum yang diduga sebagai penarik kendaraan. Mereka mempertanyakan legalitas, identitas, serta surat tugas resmi dari kedua pelaku.

Wakil Ketua PAC Pemuda Pancasila Balaraja, H. Aan, menyatakan bahwa tindakan penarikan sepihak tersebut telah melanggar hukum. “Ini bukan hanya pelanggaran etika penagihan, tapi juga masuk kategori perampasan. Jika tidak diselesaikan secara hukum, kami akan lanjutkan ke ranah pidana,” tegasnya.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, dalam kasus fidusia, jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Penarikan sepihak tanpa proses hukum sama dengan tindakan melawan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman dapat dijerat dengan pidana pemerasan, dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.

Jika tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengandung kekerasan, maka dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Dalam kasus tertentu, penarikan kendaraan bisa masuk kategori pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara jika terbukti dilakukan dengan kekerasan, ancaman senjata, atau secara berkelompok.

Ucok Situmorang, Wakil Ketua II PAC PP Balaraja, menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh lagi dibungkam oleh aksi premanisme berseragam. “Kami ingin tahu apakah mereka ini utusan resmi dari leasing, atau hanya calo yang mencatut nama perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Menurut Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82911, jasa penagihan hanya boleh dilakukan oleh perusahaan resmi, profesional, dan berbadan hukum. Tanpa akta, izin Kemenkumham, dan pengawasan OJK, aktivitas penagihan adalah ilegal.

Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang adanya klausul sepihak yang memberikan hak absolut kepada leasing untuk menarik barang seenaknya, tanpa melalui prosedur hukum.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Balaraja belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat dan aktivis ormas masih menanti sikap terbuka dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

Media lokal Kabupaten Tangerang mencatat bahwa dalam berbagai kasus serupa, penarikan kendaraan secara paksa acap kali terjadi dengan dalih penunggakan cicilan, padahal hukum Indonesia tidak membenarkan eksekusi tanpa perintah pengadilan.

Pemuda Pancasila menyatakan akan terus mengawal proses ini. “Ini bukan sekadar soal motor, ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sipil,” pungkas Ucok Situmorang.


Red: AziesMulyadi

Posting Komentar

0 Komentar