ZonaExpose.com, Jakarta,15 Desember 2024 wilayah Rt04 Rw06,telah mengadakan kegiatan Forum Musyawarah dan pembentukan panitia 5,Dalam Rangka peremajaan ketua RT untuk periode 2024-2029.
Seperti kita ketahui masa bakti Pengurus RT periode 2021- 2024,yg merujuk pada pergub 77,telah berakhir, sehingga perlu diadakan peremajaan kembali untuk periode 2024-2029,
Untuk tahun 2024,peremajaan pengurus RT merujuk pada pergub baru yaitu Pergub 22, yg disahkan mantan gubernur Anies Baswedan membuat peraturan baru,dgn masa bakti Pengurus RT selama 5 thn,
Untuk itu khususnya wilayah Rt04 Rw06 telah melakukan pembentukan Forum Musyawarah dan panitia 5, pada tgl 15 Desember 2024, pukul 19,30 Bertempat di Mushola Al-izma,Dan telah terbentuk dan tercapai panitia 5.
Yg terdiri dari 1,Pengurus RW
2,pengurus RT
3,tokoh masyarakat
4,tokoh pemuda.
Pembentukan merujuk pada Pergub 22, sekaligus mekanisme penjaringan bakal calon Ketua RT,
Menurut ketua RW bpk' Dodi Supandi S.H,yg menghadiri acara tersebut "Pembentukan telah sesuai dgn pergub 22,dan sudah mencapai cuorum dgn dihadiri lebih dari 2/3 jumlah warga yang hadir".
Dan setelahnya akan menjaring Bakal calon, Dengan persyaratan yang ditentukan oleh pergub 22 dan kesepakatan warga
0 Komentar