Press Confrence Penangkapan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua |
ZonaExpose.com
Cilegon - Kurang dari 24 jam Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel Royal Krakatau pada Kamis (02/11).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofian membenarkan hal tersebut. "Awal mula kejadian pada Jumat (27/10) sekira pukul 12.30 WIB, saudara Nanang ketika selesai melaksanakan ibadah Shalat Jumat mendapati kendaraan bermotor miliknya merk kawasaki ninja RR 150 Nopol : A-6861-SM, warna Hitam sudah tidak berada di tempat parkiran," ucapnya.
Iwan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Danru Security Imanudin dan langsung cek cctv dan dari rekaman cctv terdapat diduga pelaku masuk ke hotel royal krakatau pada jam 11.50 WIB menggunakan kendaraan listrik berwarna putih Nopol : A-6862-DE,pelaku menggunakan jaket merah dan menggunakan helm full face serta menggunakan masker. kemudian pelaku memarkirkan kendaraannya di parkiran dekat tower belakang, tiga hari sebelumnya pelapor merasa kehilangan kunci kontak asli di area parkir Hotel The Royal Krakatau pada saat sedang bekerja sebagai house keeping di hotel The Royal Krakatau selanjutnya ada karyawan hotel yang menemukan kunci kontak tersebut, karyawan tersebut menanyakan kepada pelaku dan oleh pelaku diakui bahwa kunci kontak itu miliknya saat itu pelaku sedang bekerja sebagai teknisi untuk menyiapkan perangkat zoom meeting untuk rapat kerja di The Royal Krakatau," kata Iwan.
"Selanjutnya pada Jumat (27/10) Oktober 2023, terduga pelaku masuk ke parkiran hotel The Royale Krakatau kemudian melepaskan jaketnya dan menaruhnya di box motor listriknya kemudian berjalan menuju arah kendaraan korban, Selanjutnya terduga pelaku membawa ranmor keluar hotel The royal krakatau sekira jam 11.58 wib. Atas kejadian tersebut korban menghubungi polsek purwakarta dan membuat laporan polisi," tambahnya.
Iwan mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat. "Atas kejadian tersebut personel polsek Purwakarta bergerak cepat menuju Kota Serang dan pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira jam 03.00 WIB, pelaku beserta barang bukti Ranmor Ninja RR Nopol : A-6861-SM Warna Hitam berhasil di amankan di depan Perumahan Citraland Puri Ciracas Kota Serang selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Purwakarta," katanya.
Korban atas nama Nanang (46) warga Palas Bendungan Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dan engalami kerugian Rp.25.000,000.
Pelaku AH (30) warga Kecamatan Serang Kota Serang.
Iwan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang disita yaitu satu unit kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja Nopol: A-6861-SM warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yadea T9 warna putih milik pelaku, satu buah helm jenis full face merk KYT warna hitam biru, satu buah jaket warna merah maroon milik pelaku, satu buah kaos warna hitam milik pelaku,"
Atas kejadian tersebut pelaku AH (30) warga kota serang melanggar Pasal 362 KUHP diancam hukuman selama 5 tahun penjara," tutup Iwan.(red)
Azis Mulyadi
0 Komentar