Tersangka pertama berinisial MR (19) warga Baros dan GR (18) juga warga Baros Kab. Serang |
Serang ZonaEXpose.com - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan mengungkapkan satuannya berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Kamis (27/10) sekira jam 22.15 Wib di sebuah gang tepatnya di Link. Benggala, Kota Serang.
"Tersangka pertama berinisial MR (19) warga Baros dan GR (18) juga warga Baros Kab. Serang," kata Hengki.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan puluhan paket sabu dari pelaku. "Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 15 bungkus pelastik klip bening berisikan sabu dari MR. Saat dilakukan introgasi sabu tersebut milik MR dan GR membeli dari hasil patungan mereka berdua," tambahnya.
Untuk asal barangnya masih dikembangkan lagi. "Sabu tersebut didapat dari teman mereka berdua yang masih kita cari dan rencananya sabu ini akan dijual oleh kedua pelaku ini," ujar Hengki.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawah ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "Kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun," tutup Hengki.
Editor
Chaer Agam
0 Komentar