Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pelaku Tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan satu pelaku VR (26) yang melakukan tindak pidana pencurian.


Serang - Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil Amankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan salah satu Waralaba di kramatwatu pada Jumat, (11/11).

Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan satu pelaku VR (26) yang melakukan tindak pidana pencurian.

“Ya benar bahwa unit Resmob Satreskrim Polresta serkot dipimpin oleh Ipda Arif Budianto berserta anggotanya berhasil amankan 1 pelaku spesialis pencurian waralaba pada Jumat (11/11),” ucap David.

Kemudian David menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencurian warabala tersebut. “Awalnya pada hari Jumat (11/11) sekitar jam 10.30 Wib unit  Resmob yang di pimpin Ipda Arif Budianto mendapat informasi bahwa Pelaku VR (26) berada dirumahnya kemudian tim Resmob langsung berhasil mengamankan VR (26).

Dari keterangan Pelaku VR (26) telah melakukan aksi Pencurian bersama saudara IN yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO). “Dengan berbekal keterangan salah satu pelaku ini kami terus kembangkan pelaku yang masih kabur dan masuk dalam DPO,” tambah David.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku VR (26) berupa 1 buah obeng kembang, 1 unit handphone merk Xiomi note 8 pro warna biru. “Barang bukti ini akan kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur David.

Akibat dari perbuatannya, pelaku spesialis pencurian waralaba tersebut dapat diancam dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

ZonaEXpose

Posting Komentar

0 Komentar