Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Gencar Tangkap Penyalahgunaan Jenis Sabu Antisipasi Tawuran

Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku di duga melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu

Serang, ZonaEXpose.com -  Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku di duga melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu didalam rumah di Kelurahan Serang pada Selasa (25/10) sekitar pukul 22.32 Wib.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa anggotanya yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari telah mengamankan 1 orang pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu. “Benar bahwa petugas yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari telah mengamankan 1 orang pelaku laki - laki berinisial AR (20) penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polresta Serkot dan Sedang di periksa lebih lanjut,” ucap Hengki.

Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 17 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis shabu. “Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah timbangan digital, 2 buah lakban hitam, 1 buah double tape hijau, 1 pack plastik klip bening, 1 buah sendok sedotan, 1 buah box hp, 1 buah dompet kain, dan 1 buah hp android,” ujar Hengki.

kemudian akibat dari kejadian tersebut Pelaku di bawa unit I ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kemudian setelah dilakukan introgasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Gema (DPO) dengan cara diarahkan melalui telepon seluler di daerah Kebon Nanas Tangerang dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali,” jelas Hengki.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena Pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar