Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus DPO Pencurian Dengan Pemberatan

Berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan DPO RR (19) 


Lebak, ZonaEXpose.com - Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan DPO RR (19) di Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak pada Rabu (26/10) sekira pukul.18.00 Wib.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah melalui Ka Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Aipda Abdul Wahab menjelaskan kronologis penangkapan DPO Polsek Rangkasbitung.

"Pada awalnya sekira jam 18.00 Wib, hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022,anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, mendapatkan informasi dari warga masyarakat di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar. Telah diamankan seorang pemuda yang berinisial RR (19) yang diduga mencuri besi dan sepeda milik warga kampung Aweh. Lalu sekira pukul 18.30 Wib Bripka Agus  selaku Bhabinkamtibmas Desa Aweh dan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, datang ke TKP, setelah dikembamgkan ternyata RR (19) adalah masuk Daftar Pencarian Orang Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dengan Nomor Surat Daftar Pencarian Orang 01  pada 22 Maret 2022 lalu,” jelas Wahab saat ditemui pada Jumat (28/10).

Setelah itu RR (19) diamankan dan dibawa oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, ke Polsek Rangkasbitung, untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. “Saat pemeriksaan petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTP Elektrik atas inisial RR (19),” ujar Wahab.

Akibat dari perbuatannya pelaku RR (19) dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar