Amankan dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis milik jamaah Sholat Jumat |
Serang, ZonaEXpose.com - Unit Reskrim Polsek Pamarayan Polres Serang berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis milik jamaah Sholat Jumat di wilayah hukum Polres Serang setelah 11 kali melakukan pencurian.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja membenarkan kejadian tersebut, "Betul telah berhasil diamankan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial HA (41) warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan YA (41) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dan bermula dari laporan masyarakat, dan keluhan dari Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) karena sering terjadi kehilangan sepeda motor," kata Fitara pada Jumat (28/10).
Fitara mengatakan warga mengeluh sering terjadi pencurian sepeda motor pada saat shalat Jumat di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, "Berdasarkan LP dan laporan dari para Ketua DKM serta Ketua MUI, sering terjadi nya pencurian kendaraan bermotor pada saat korban melaksanakan ibadah Sholat Jumat," ucap Fitara.
Fitara menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan CCTV. Pelaku pencurian teridentifikasi, dan diketahui keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak.
"Kita temukan keberadaan pelaku wilayah Lebak pada Rabu (26/10). Tersangka HA ditangkap di rumahnya di Kampung Maja Cinta. Sedangkan tersangka YA ditangkap di depan Pusdikpur Ciuyah, Lebak," jelas Fitara.
Fitara mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 11 kali mencuri kendaraan milik jamaah Sholat Jumat, baik di wilayah hukum Polsek Pamarayan, Cikande, Jawilan dan Petir, "Pelaku mengambil motor milik korban di beberapa TKP, Ketika pemilik motor sedang melaksanakan Sholat Jumat, dan pelaku selalu mengambil motor milik korban di 11 TKP dengan cara mencongkel kunci kontak dengan mengunakan letter T," ungkap Fitara.
Selain menangkap pelaku, Fitara menegaskan pihaknya berhasil mengamankan 6 unit kendaraan bermotor, yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku, "Kita amankan 1 unit Yamaha N-Max, 4 unit Honda Beat dan 1 unit Yamaha Mio M3 yang digunakan sebagai sarana kejahatan,"jelas Fitara.
Fitara menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pamarayan, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diamankan di Polsek Pamarayan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun," tutup Fitara.
Editor
Chaer Agam
0 Komentar