Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Dua Pemuda Kedapatan Membawa Sajam, Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku

Berhasil mengamankan dua pemuda ED (19) dan MR (18) yang kedapatan membawa senjata tajam


Serang, ZonaEXpose.com - Unit II Tindak Pidana Tertentu  (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua pemuda ED (19) dan MR (18) yang kedapatan membawa senjata tajam pada Minggu (16/10).

Saat di temui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan kejadian tersebut. “Benar bahwa unit II Tipidter Satresktrim Polresta Serkot yang dipimpin oleh Kanit II Iptu M. Robby Nizar menerima penyerahan hasil patroli malam Satsamapta Polresta Serang Kota yang mengamankan pemuda kedapatan membawa senjata tajam pada minggu (16/10),” ujar David saat ditemui pada Rabu (19/10).

Kemudian David menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Awalnya pada Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 Wib piket patroli Satsamapta Polresta Serkot sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Serkot tepatnya didepan indomaret Secang Kelurahan Cimuncang, ” jelas David.

Lebih lanjut, David menambahkan penjelasan kronologi tersebut. “Satsamapta Polresta Serkot yang sedang Patroli itu memeriksa pemuda yang sedang nongkrong, kemudian petugas menggeledah dan menemukan barang bukti milik pelaku satu bilah Pedang dan sebilah Celurit, setelah itu pelaku diamankan kepolresta serkot dan diserahkan kepada piket siaga Reskrim,” tutur David.

Sementara itu, David menyebutkan telah mengamankan beberapa barang bukti. “Telah diamanakan barang bukti berupa  satu bilah pedang dengan gagang kayu ukuran + 50cm, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih nopol: A-3132-CG dan unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam nopol : A-4352-EJ,” terang David.

Dalam perkara kepemilikan senjata tajam kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk Hukuman Penjara Paling lama 10 Tahun. 

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar