Dua Pelaku Pembawa Senjata Tajam Tanpa Surat Izin Diamankan Polsek Cipocok Jaya |
ZonaExpose.com
Serang - Polsek Cipocok Jaya menerima dua orang yang Berinisial MF (24) dan TW (19) diduga pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 pada Minggu (30/10)
Kapolresta Serang Kota Kombespol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya menyampaikan Ke Awak Media, "Serah terima dua orang yang di duga pelaku tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, benar adanya dan sekarang dalam proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku" terang Lis Handaya.
Lis Handaya menjelaskan pelaku diamankan disalah satu komplek, "Pelaku diamankan di Komplek Untirta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Minggu (30/10) sekitar pukul 03.00 Wib," kata Lis Handaya.
Dalam hal ini Lis Handaya menuturkan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah Pancongan, satu buah Golok Sisir," ujar Lis Handaya.
Terakhir Lis Handaya mengatakan kejahatan jalanan pelaku tawuran dapat dicegah dan ditangani, "Atas kegiatan tersebut kejahatan jalanan pelaku tawuran diwilayah hukum Polsek Cipocok Jaya dapat di cegah dan di tangani sesuai hukum yang berlaku," tutup Lis Handaya (red)
Zaenal Abidin CH
0 Komentar