Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) |
Jakarta, ZonaEXpose.com - Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan, perkembangan info ke publik tentang kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon Peserta Pemilu 2024.
Kata dia, Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU. Parpol yg dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
"Saat itu terdapat 24 parpol," Idham Holik melalui rilis media yang diterima Syafrudin Budiman SIP wartawan senior, Senin (03/10/2022) di Jakarta.
Adapun rincian ke 24 parpol yang lolos masa pendaftaran dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi denganrincian sbb:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
Kata Idham sapaan akrabnya, masa verifikasi administrasi 2 Agustus - 14 September 2022. Terhadap 24 Parpol yg dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyakan MS dan BMS.
"Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022.Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan," tambahnya.
Adapun parpol yg melakukan perbaikan dokumen persyaratan hasilnya sbb:
20 parpol ini dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.
Kemudian kata Idhan Kholik, Verifikasi Administrasi Tahap Ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan, akan dilaksanakan pada tanggal 29 September - 12 Oktober 2022.
"Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan): terdapat 20 parpol. Parpol ini harus akan mengikuti verifikasi faktual kantor, pengurus dan anggota di semua Kabupaten/Kota," ucap Idham Kholik.
Berikut 20 parpol yang akan mengikuti Verifikasi Faktual KPU RI, yaitu sbb:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
"Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024," pungkas Idham Holik. (red)
Editor
Chaer Agam
0 Komentar