Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Kedapatan Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial SP(24) warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.


Lebak, ZonaEXpose.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak pada Minggu (11/09).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial SP(24) warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

"Pada hari Minggu (11/09) personel Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap tersangka SP yang saat itu digeledah oleh petugas, ia kedapatan memiliki barang haram yang yang disimpan dalam kantong celananya," terang Malik Abraham pada Kamis (29/09).

Malik Abraham mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti yaitu unit handphone merek xiaomi milik korban serta narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram. 

"Dari hasil pemeriksaan pelaku, personel menyita barang bukti handphone merk Xiaomi milik korban serta narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram. Kami juga masih memburu para tersangka/pelaku lain sebagai pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujar Malik Abraham.

Malik Abraham mengungkapkan akan terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari Peredaran Narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon.

"Personil kami di lapangan terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari Peredaran Narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon  "Lebak Sakti", tentunya itu tidak akan terwujud tanpa kerjasama dan dukungan dari semua pihak, semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak”, ucap Malik. (Bidhumas).

Sementara itu Malik Abraham menambahkan mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop serta Jauhi Narkoba, “Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, stop serta jauhi Narkoba,” katanya

Dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar