Mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan nakoba jenis shabu |
Serang, ZonaEXpose.com - Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan nakoba jenis shabu pada Kamis (22/09).
Pria asal Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang tidak bisa berkutik saat petugas mendapati barang bukti narkotik jenis shabu di saku kantong celananya saat dilakukan penggeledahan.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan tersebut, "Betul telah diamakan seorang pria berinisial BB (39) yang berhasil diamankan di wilayah Kampung Astana, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang pada Kamis sore kemarin," ucap Michael pada Sabtu (24/09).
Michael menjelaskan, selain mengamankan BB tim juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, "Dari tersangka BB petugas mengamankan, satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu sebesar 0.380 gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip dan satu buah Handphone merk Oppo warna hitam," jelasnya.
Lanjut Michael mengatakan dari keterangan tersangka barang haram tersebut di beli dari seseorang berinisial UC, "Dari keterangan tersangka barang haram tersebut di beli dari seseorang berinisial UC yang mana rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka BB," ujar Michael.
Terakhir Michael menuturkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini diamankan di Polres Serang,
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka BB diamankan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Michael.
Editor
Chaer Agam
0 Komentar