Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku Judi Togel

Mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel


Serang ZonaEXpose.com - Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada Sabtu (20/08).

Kapolsek Serang Akp Edi membenarkan kejadian tersebut, "Betul telah diamankan satu orang berinisial SG (33) warga link Kebaharan Dukuh, Kelurahan Lopang Kecamatan Serang didiga pelaku perjudian togel," kata Edi.

Edi menjelaskan Unit Reskrim Polsek Serang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang judi online tersebut, "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang judi togel tersebut dan terdapat satu orang pria sedang melakukan jual beli nomor togel,atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Serang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berhasil diamankan satu orang pria," ucap Edi. 

Edi menambahkan dari hasil penangkapan didapatkan beberapa barang bukti, "Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan barang bukti berupa Handphone yang berisi catatan pembelian nomor togel setelah diintrogasi pelaku mengaku telah menitipkan uang kepada saksi RC (21) dan setelah dikonfirmasi tersangka meminta tolong untuk mentransferkan uang tersebut untuk pembelian nomor Togel dari saudara R berhasil diamankan uang tunai pecahan Rp2000, sejumlah Rp110.000," jelas Edi.

Tersangka melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, "Tersangka melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang mana setiap satu nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 15%, Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Juni 2022 sampai sekarang," tambah Edi.

Edi mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Serang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Serang, dan pelaku  di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000," tambah Edi (Bidhumas).

Terakhir Edi menegaskan pihaknya akan terus gencar laksanakan patroli kring serse di tempat rawan dan jam rawan, "Kami akan terus gencar laksanakan patroli kring serse di tempat rawan dan jam rawan serta dengan sasaran pelaku tindak pidana serta berantas tempat perjudian dalam bentuk apapun," tutup Edi

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar