Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Tindak Pidana Perjudian

Empat orang tersangka Pelaku judi online


Cilegon ZonaEXpose.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Cilegon telah berhasil mengamankan pelaku Perjudian Jenis Togel (Toto Gelap) Singapur, Hongkong dan Sidney di Lingkungan Seneja Tegal Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada hari Jumat (05/08) sekira jam 15.30 wib 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP M. Nandar mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku perjudian togel Singapur, Hongkong dan Sidney. “Benar kami telah melakukan penangkapan perjudian togel Singapur, Hongkong, dan Sidney di wilayah cilegon terutama di Lingkungan Seneja,” ujar Nandar saat ditemui pada Selasa (16/08).

Sementara itu Nandar menjelaskan awal penangkapan terjadi saat anggota mendapat informasi adanya perjudian jenis togel. “Awalnya pada Kamis (04/08) sekira jam 15.30 wib anggota Satreskrim Unit Pidum mendapatkan informasi bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel di Lingkungan Seneja tegal Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, kata Nandar.

Selanjutnya dari informasi tersebut anggota Unit Pidum yang dipimpin IPDA Furqon Saibatin S. langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku WI (53) pria selaku pengepul togel, SO (24) pria selaku operator serta SA (37) pria selaku pemasang untuk dipasangkan di handphonenya secara online di situs www.dewatogel.com.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) Unit Handphone, 1 (satu) Lembar kertas rekapan nomor pasangan Togel, 1 (satu) ATM BRI dan uang tunai pasangan sebesar Rp.724.000,-tegasnya. Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar