Polda Banten ikuti kegiatan rapat koordinasi kebijakan |
Serang, ZonaEXpose.com - Polda Banten ikuti kegiatan rapat koordinasi kebijakan bidang perhubungan fasilitas pengemban kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar dengan tema sinergitas inovasi teknologi transfortasi yang dilaksanakan di ruang rapat Biro pemerintah dan Kesra Setda Kp3b pada Rabu (31/08).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kersa) Gunawan Rusminto, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Bagus, Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Abadi Wuryanto, perwakilan personel dari Polres jajaran Polda Banten, dan staff Dinas Perhubungan Banten.
Kegiatan ini dibuka oleh Karo Pemerintahan dan Kersa Gunawan Rusminto, dalam sambutannya Gunawan mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah hadir dalam rapat koordinasi. “Untuk mengkoordinasikan apa yang menjadi kebijakan Provinsi Banten di Tahun 2023 mendatang, pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk menertibkan angkutan umum di Kota Serang,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Abadi Wuryanto menyampaikan terkait peluang dan tantangan, permasalahan dan issue strategis serta perencanaan dan pengembangan moda transportasi mendukunh sektor perhubungan di wilayah Provinsi Banten. “Dinas Perhubungan Provinsi Banten melakukan review terhadap peraturan Perundang-Undangan di bidang penyelenggaraan transportasi di wilayah Provinsi Banten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja diantaranya menyusun lalu lintas dan angkutan jalan, melakukan review terhadap rencana induk kereta api, menyusun kepelabuhanan, rencana induk ASDP, rencana induk penerbangan, dan rencana induk jaringan pelayaran,” jelas Abadi.
Kemudian dalam kesempatannya Budi menyampaikan tentang lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu sebagai gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan. “Ruang lalu lintas jalan yaitu prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung,” kata Budi.
Lebih lanjut budi mengatakan bahwa Ditlantas Polda Banten selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan,” tutup Budi.
Editor
Chaer Agam
0 Komentar