Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Nah Ini Dia..!! '2 Pelaku Judi Togel Online Hongkong di Ciduk Polsek Cipocok Jaya

2 Pelaku Judi Di Ciduk 

ZonaExpose.com

Serang -- Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku YS (29) dan AC (64) perjudian jenis togel online Hongkong di dalam warung tepatnya di Tamansari Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang pada  Selasa (30/08) sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolsek Cipocok Jaya  Polresta Serang Kota Kompol Lis Handaya membenarkan penangkapan dua pelaku perjudian jenis togel online hongkong. “Benar, anggota Reskrim Polsek Cipocok Jaya melakukan penangkapan kepada pelaku judi dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda Jamain,” ujar Lis.

 Lis juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku judi tersebut. “Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di lingkungan tersebut sering terjadi perjudian, petugas langsung menuju TKP dan  mengikuti pelaku dari Cipocok Jaya, tiba-tiba pelaku mengarah ke kota Serang kemudian Reskrim Polsek Cipocok jaya berkoordinasi dengan Polsek Serang untuk melakukan penangkapan dan pelaku diamankan di Polsek Cipocok Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Lis.

Selanjutnya Lis mengatakan modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksi nya. “Modus operandi pelaku YS (29) menerima uang taruhan dan nomor pasangan dari warga, kemudian pelaku YS (29) memberikan nomor pasangan melalui WhatsApp dan memberikan uang taruhan kepada AC (64) secara cash, lalu saudara AC (64) mengirimkan kembali nomor pasangan tersebut  kepada  RK (DPO) yang mempunyai akun judi togel online Hongkong melalui WhatsApp dan memberikan uang taruan secara cash, para pelaku mendapatkan keuntungan dari pemenang sebesar Rp20.000 sampai Rp50.000. Para pelaku sudah menjalankan perbuatan tersebut sekira satu bulan yang lalu,” jelas Lis.

Kemudian Lis menyampaikan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai 350.000, satu unit HP merk Oppo warna putih, dan satu unit HP merk Samsung Duos warna hitam.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000. (red)

Zaenal Abidin Ch 

Posting Komentar

0 Komentar