Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Melalui Komsos Yang Baik, Masyarakat Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani

Mendapatkan sejata api rakitan jenis Bowman yang diserahkan secara langsung oleh masyarakat setempat kepada Danpos Kampung Jasa Sertu Taufiqillah di Desa Jasa


SINTANG ZonaEXpose.com - Melalui kegiatan komsos yang baik dengan masyarakat, Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani mendapatkan sejata api rakitan jenis Bowman yang diserahkan secara langsung oleh masyarakat setempat kepada Danpos Kampung Jasa Sertu Taufiqillah di Desa Jasa, Dusun Wak Batu Ampar, Kecamatan Ketunggau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar. (Minggu, 7 Agustus 2022)

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya bahwa kegiatan satgas pamtas ini salah satunya melaksanakan komsos dengan masyarakat, melalui kegiatan tersebut diharapkan bisa mendapatkan informasi penting salahsatunya adalah masih terdapat masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan.

“Kegiatan satgas selain melaksanakan pengamanan dan patroli perbatasan kita juga melaksanakan kegiatan komsos dengan masyarakat. Dari kegiatan tersebut dapat membantu kita untuk mendapatkan informasi-informasi penting termasuk salah satunya adalah informasi mengenai masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan.” Ujar Dansatgas.

Penyerahan senjata api rakitan tersebut bermula saat Danpos Kampung Jasa SSK III Sertu Taufiqillah bserta satu anggota pos melaksanakan kegiatan anjangsana ke wilayah desa binaan. Selanjutnya melalui kegiatan tersebut didapati di salah satu warga yang menyampaikan bahwa masih menyimpan senjata api rakitan jenis Bowman. Berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa masih minimnya pemahaman masyarakat tentang peraturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api.

Adapun Peredaran senjata api illegal dan rakitan di Negara Indonesia telah diatur melalui Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Akan tetapi, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik

Selanjutnya melalui komunikasi yang baik dan juga pemberian pemahaman tentang bahayanya menyimpan senjata api rakitan. Bapak U (41) bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan tersebut secara sukarela kepada Danpos Kampung Jasa. Kemudian untuk satu pucuk senjata api rakitan tersebut akan diamankan di Pos Kampung Jasa dan akan dilaporkan ke Komando Atas terkait penemuan sanjata api tersebut.

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar