Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Dalam Sepekan Polresta Serang Kota Ungkap 7 kasus perjudian, Bandar sedang Diburu

 

7 kasus perjudian. Para pelaku baik pemain dan pengepul dijerat pasal 303 KUHP. 


Serang ZonaEXpose.com– Polresta Serang Kota dalam beberapa hari terakhir telah mengungkap 7 kasus perjudian. Para pelaku baik pemain dan pengepul dijerat pasal 303 KUHP. 

“Terdapat 7 titik kasus perjudian dan pelakukanya sudah ditangkap,” kata Kombes Pol Nugroho Arianto. 

7 kasus perjudian yang ditangkap Polresta Serang tersebut adalah: 

1.Perjudian togel di lingkungan Kebaharan Dukuh, Kelurahan Lopang, Serang Kota. 

SG (33), seorang buruh harian lepas  ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022. SG bertindak sebagai pengepul. Tujuannya memperoleh keuntungan pribadi. Setiap 1 nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 15 %. 

Sejumlah barang bukti disita seperti handphone yang berisi catatan pembelian nomor togel. 

2.Perjudian togel di lingkungan Rau Barat,  Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang. 

RO alias UJ  dan YU (buruh) ditangkap Sabtu 20 agustus 2022 sekitar jam 20.30 Wib.  Keduanya sedang merekap pasangan di handphone didepan kontrakanya. RO menjadi pengepul angka pasangan, sedangkan YU memasukan ke dalam situs online. 

Barang bukti 2 kertas berisikan angka pasangan perjudian togel dan 1 buah hp android merk Oppo. 

3.Perjudian di Perumahan Taman Banten Lestari Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang. 

AP (33), karyawan swasta ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira jam 20.00 wib. 

4.Perjudian togel di Graha Walantaka, Kelurahan  Pangampelan Kecamatan Walantaka Kota serang 

BLS  (47), karyawan swasta yang bertindak sebagai pengepul togel. Pelaku 

mengaku telah berprofesi selama 2 tahun. 

Barag bukti yang disita adalah catatan hasil rekapan nomor Togel. 1 unit handphone merek Real Me warna hijau toska. 

Tersangka melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Setiap 1 nomor yang dipasang pembeli, tersangka mendapatkan keuntungan 20 %. 

5.Jalan Ciwaru Raya, Cipare Kec Serang Kota Serang. 

AS (54) ditangkap pada Minggu 21 Agustus 2022 sekira jam 18.00 wib.  AS sedang sedang melakukan jual beli nomor togel. 

AS mengaku kegiatan togel yang sudah dijalankannya berlansungselama 4 tahun dari tahun 2018  sampai 2022. 

Barang bukti diamankan 1 unit handphone merek NOKIA warna merah berisikan catatan nomor dari pemasang togel.  1 unit Handphone merk Nokia warna Hitam. Dan 1 Unit Motor Yamaha Mio J NoPol : A 5416 HW 

Pelaku melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Setiap 1 nomor yang dipasang pembeli, pelaku mendapatkan keuntungan 20 %. 

6.Perjudia di Perumahan Harmoni 2 Blok C No.12 Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang. 

ES (31), buruh lepas ditangkap pada Hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 19.30 wib. 

ES adalah pengepul togel online Hongkong yang dipasang sejumlah warga. 

Pelau melakukan jual beli nomor togel dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Setiap nomor yang dipasang pembeli,, terlapor mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari nominal kemenangan si pembeli. 

7.Perjudian di ingkungan  Domba Rt.001/005 Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang. 

IL (27) dan AL buruh lepas. Pengepul judi online togel jenis HK/Hongkong. 

Penangkapan berlangsung Sabtu, 20 Agustus 2022 sekitar jam 20.00 Wib. Setiap harinya judi online jenis togel HK/HONGKONG tersebut terdapat 3 (tiga) kali putaran keluar angka togel yaitu pada jam 14.00 Wib, 17.00.Wib dan 23.00 Wib. Apabila nomor togel yang dipesan oleh pemesan keluar sesuai dengan nomor yang dipasangkan maka pemesan mendatangi AL. 

Kapolres Serang Kota Kombes Nugroho Arianto menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu para bandar judi tersebut. 

"Bandarnya sedang kita kejar. Siapapun bandar dan bekingnya, saya tindak tegas," tandas Nugroho. 

Nugroho juga mengimbau kepada masyarakat Serang agar aktif melaporkan kepada polisi jika mengetahui ada perjudian atau bentuk pelanggaran hukum di lingkungannya. 

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar