Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Curi Motor Tukang Es Kelapa, 2 Pria Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang

Dua pria berinisial M (31) dan NH (23) diamankan karena melakukan pencuri kendaraan sepeda motor (curanmor)


Tangerang, ZonaEXpose.com - Aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk 2 pria berinisial M (31) dan NH (23). Keduanya warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang.

Keduanya diamankan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (29/7/2022).

"Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (14/8/2022).

Romdhon menjelaskan, awalnya korban menutup lapak dagangan sekitar jam 9 malam. Korban kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

Kemudian, datang 2 orang pria yakni tersangka M dan NH menggunakan sepeda. Tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi. Namun, korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat.

"Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku," tutur Romdhon.

Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Polisi pun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek.

Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka M di wilayah Kresek. Tersangka M dapat ditangkap setelah polisi mencurigai motor yang dikendarai tersangka M yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri.

"Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian. Tersangka M kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa. Di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa," papar Romdhon.

Kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar