Polres Serang berhasil mengamankan 14 tersangka kasus perjudian |
Serang ZonaEXpose.com - Menindak lanjuti perinta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan judi, jajaran Satreskrim Polres Serang beserta Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengamankan 14 orang tersangka kasus judi, baik judi online maupun konvensional.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa dalam menindak lanjuti perintah Kapolri, Polres Serang berhasil mengamankan 14 tersangka kasus perjudian. "Ini bentuk komitmen kami sekaligus menindak lanjuti intruksi Kapolri. Selama Agustus 2022, kami jajaran Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 14 orang tersangka pelaku perjudian," kata Kasat Dedi saat ditemui pada Rabu (24/08).
Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana perjudian, sehingga dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. "Kami tegaskan, kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku judi," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan Dedi mengatakan pelaku didominasi oleh pekerja buruh dan dari 14 tersangka, dua diantaranya pelaku judi online dan 12 lainnya pelaku judi konvensional.
Selanjutnya Dedi menyampaikan bahwa 14 pelaku tindak pidana perjudian di jerat dengan Pasal 303 KUHP. "akibat dari perbuatannya 14 tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana perjudian oleh Satreskrim Polres Serang merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Kasi Humas meminta agar masyarakat tidak segan-segan memberikan informasi kepada Polres Serang jika ada ditemukan pelaku judi, baik itu judi online maupun judi konvensional.
"Penangkapan 14 pelaku judi ini, bagian dari komitmen kami red) dalam memberantas tindak pidana perjudian," tukasnya.
Editor
Chaer Agam
0 Komentar