Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Preman Tukang Palak Diringkus Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Keempat tersangka adalah MI alias Patrick (32) pria, LA (31) pria, dan SW (36) pria. Ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan satu tersangka lainnya yakni RY (45) pria, warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang

Preman Tukang Palak Diringkus Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang, ZonaEXpose.com - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus empat pria pelaku premanisme yang meresahkan warga karena kerap melakukan pemerasan dan mabuk, dan beraksi di jalan akses menuju PT. SRKI Kecamatan Balaraja.

Keempat tersangka adalah MI alias Patrick (32) pria, LA (31) pria, dan SW (36) pria. Ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan satu tersangka lainnya yakni RY (45) pria, warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan empat pria pelaku premanisme yang meresahkan warga yakni MI, LA, SW, dan RY yang kerap beraksi di jalan akses menuju PT. SRKI Desa Sentul, Balaraja," kata Raden saat ditemui pada Minggu (17/07).

Raden menjelaskan keempat tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Balaraja atas dugaan premanisme, “Keempat tersangka dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial TB (26), saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT. SRKI pada Jumat (29/04) kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat, tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," ucap Raden.

Dalam hal ini Raden menjelaskan pelaku berdalih para tersangka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang memasuki wilayah tersebut, “Berdalih para tersangka melakukan pemeriksaan kendaraan dan pemukulan karena salah satu penumpang kendaraan adalah seorang perempuan yang dimaksud adalah karyawan yang tinggal di mess, namun tersangka tidak menghiraukan dan para tersangka meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000 meski sempat ditolak oleh para tersangka akhirnya uang tersebut diterima, dan korban melanjutkan masuk area perusahaan menuju mess dan korban beranggapan situasi sudah aman," terang Raden.

Raden juga menjelaskan saat korban hendak kembali ke Jakarta korban dihadang oleh para tersangka, “Saat hendak kembali ke Jakarta korban kembali dicegat oleh para tersangka dengan melintangkan kursi kayu panjang di jalan dan para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp1.000.000 namun korban menolak, Karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp300.000, tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka, setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri,” terang Raden.

Raden menjelaskan pada Kamis (14/07) polisi mendapat informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan, “Pada kamis (14/07) polisi mendapat informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan ke sopir angkutan barang bahan baku perusahaan dan polisi langsung bergerak dan menangkap keempat tersangka,” jelas Raden.

Raden menuturkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari,” Dari hasil pemeriksaan dan interogasi keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari, selain itu dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku  sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," tutur Raden.

Terkahir Raden menjelaskan para tersangka saat ini ditahan di Polsek Balaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Raden. (Bidhumas)

Editor

Chaer Agam

Posting Komentar

0 Komentar