Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy |
ZonaExpose.com
Serang - Wilayah Kota Serang yang merupakan Ibukota Provinsi Banten, Selasa (1/3), dikepung banjir akibat luapan sungai Cibanten pasca wilayah Kota Serang dan sekitarnya diguyur hujan deras sepanjang malam harinya. Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menginstruksikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait kebencanaan seperti BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial untuk melakukan penyelamatan warga korban banjir tersebut.
“Sekarang yang paling utama adalah upaya penyelamatan. Kami, Saya dan pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) sudah instruksikan agar OPD terkait kebencanaan bergerak melakukan upaya-upaya penyelamatan yang diperlukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah setempat,” kata Andika saat dihubungi via telepon seluler.
Menurut Andika, langkah pertama dan utama adalah membantu evakuasi dan penyelamatan dahulu masyarakat dari lokasi banjir agar tidak ada korban jiwa, termasuk siap siaga alat berat, pompa, perahu karet dan perlengkapan pendukung penyelamatan lainnya. Berikutnya, lanjut Andika, hasil koordinasi dengan Pemkot Serang menyepakati langkah jangka pendek, berupa melakukan pembersihan dan perbaikan serta penangan darurat infrastruktur terdampak.
Hasil koordinasi dengan Pemkot Serang, kata Andika, juga menyebutkan untuk jangka menengah dan panjang, akan disiapkan program berkelanjutan bersama-sama BBWSC3 (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung -Cidurian) sebagai pihak Pemerintah Pusat di bawah Kementerian PUPR yang berwenang terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meliputi Sungai Cibanten, penyusunan DED (Detail Enginering Design) penanganan banjir Sungai Cibanten. “Tahun Anggaran 2022 ini kami melalui DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) akan susun DED penanganan banjir Cibanten ini mula dari bendungan Sindang Heula sampai dengan muara Cibanten,” imbuhnya.
Diterangkan Andika, DED penanganan banjir Sungai Cibanten ini tidak hanya yang bersifat upaya struktur dengan membangun tanggul atau menormalisasi alur sungai saja, melainkan juga upaya non struktur dengan pengendalian tata ruang berupa pemberian ijin seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang harus dibarengi dengan persyaratan menyiapkan RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebagai tampungan air/retensi banjir. “Atau penyiapan sumur resapan, biopori, drainase vertikal dan sejenisnya,” imbuhnya.
Pengendalian tata ruang dimaksud, kata Andika, juga meliputi penertiban bangunan di sepanjang bantaran dan sempadan sungai dan anak sungai Cibanten agar menjadi ruang milik sungai. Baru setelah itu, Andika melanjutkan, bersama-sama dengan Pemkot Serang, Pemprov Banten dan Kementerian PUPR akan membuat masterplan drainase perkotaan untuk wilayah Kota Serang, agar setiap drainase pada semua ruas jalan dapat terkoneksi sampai dengan pembuangan akhir. (red)
ZonaExpose
0 Komentar