ZonaExpose.com
Sultra -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen menyukseskan program zero over dimension over load (ODOL) mulai 1 Januari 2023. Sosialisasi ke sejumlah pelaku usaha pengguna jasa angkutan hingga persiapan teknis pun terus dilakukan pemerintah.
Kepala BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra menyampaikan, berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku. Mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal
Pada hari Jumat, 04 Februari 2022, Kepala BPTD Wilayah XVIII Prov. Sulawesi Tenggara Benny Nurdin Yusuf bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Rajulan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bau-Bau, Satlantas Polres Kota Bau-Bau, Perwakilan Kepala BPJN, Pihak PT. ASDP kembali melakukan kegiatan sosialisasi Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading Kepada Pengusaha dan Pengendara Angkutan Barang yang akan melintas pada Pelabuhan Penyeberangan Kota Bau-Bau.
"Kendaraan ODOL memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi dan telah mendapat respons penolakan dari semua elemen masyarakat di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara ini” ujar Benny,
ia berpendapat bahwa setiap kebijakan pemerintah dalam melarang kendaraan ODOL tentu ada pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pemerintah pun selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan pihak-pihak yang masih menolak terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah juga sadar akan ada dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari kebijakan Zero ODOL tersebut
Namun, bagi Kementerian Perhubungan, keselamatan lalu lintas tidak bisa ditawar-tawar. Kerugian materil dan non materil jauh lebih besar ketika terjadi insiden kecelakaan akibat kendaraan ODOL. “Selain memakan korban jiwa, tentunya kerugian materi yang harus ditanggung pengusaha sangat besar, ditambah lagi ada sanksi pidana yang berat sesuai regulasi yang berlaku,” terang Benny,
Menurutnya, harus ada komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero ODOL 2023. Terlebih, pengusaha truk dan pemilik barang adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam hal penertiban pelanggaran ini.
Bukan itu saja, ia menjelaskan sejumlah kebijakan telah dilakukan untuk memberantas kendaraan ODOL dalam rangka mewujudkan Zero ODOL 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara, di antaranya dengan penegakan hukum seperti transfer muatan, tilang, normalisasi kendaraan dan penindakan penyidikan P21.
ia kembali mengajak pengusaha dan pendaran angkutan barang untuk mendukung penuh Zero Odol, sebab ini untuk kebaikan seluruh elemen masyarakat. ia menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara Bapak Ali Mazi mendukung penuh tentang pemberantasan Kendaraan ODOL di Sulawesi Tenggara melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 597 Tahun 2021 tentang penertiban dan pelanggaran hukum kendaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan
"Saya berterimakasih kepada Bapak Gubernur Ali Mazi yang telah mendukung dalam mewujudkan Zero ODOL 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui SK yang telah di keluarkan oleh beliau, karena tingginya Pelanggaran Lalu Lintas dan Kecelakaan Lalu Lintas yang sulit untuk di hindari di Provinsi Sulawesi Tenggara" pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sultra Rajulan berkomitmen mengawal SK Gubernur Nomor 597 tahun 2021, dan sejalan dengan arahan Dirjen Perhubungan Darat terkait pembenahan di Pelabuhan Penyeberangan. Rajulan berjanji akan menghadirkan lingkungan Pelabuhan Penyeberangan yang lebih baik dan Jembatan Timbang yang berada di Pelabuhan Penyeberangan akan segera di benahi. "Semua Pelabuhan Penyeberangan akan kita pasang himbauan Stop ODOL dan melarang truk ODOL masuk ke kapal fery guna menyukseskan gerakan Sultra bebas ODOL 2023" ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bau-Bau juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan Koordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kota Bau-Bau untuk berkolaborasi dalam penindakan kendaraan ODOL ini "Kami juga akan terus melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisan untuk bekerja sama dalan memberntas pelanggaran terkait angkutan jalan ini terutama Kendaraan ODOL di kota Bau-Bau" jelasnya.
Sarman selaku Koordinator angkutan barang sekaligus pemilik kendaraan angkutan barang mengatakan "kami akan mulai membenahi kendaraan kami sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, saya juga akan menyampaikan kepada pengendara angkutan barang di wilayah Muna dan Bau-Bau untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah ini dan mulai membenahi kendaraanya masing-masing" ucapnya.
Beberapa pengendaran angkutan barang yang juga turut hadir dalam kegiatan ini menyarankan agar kendaraannya diperiksa dan diberi tanda batasan yang diizinkan terlebih dahulu sebelum masuk ke kapal penyeberangan agar menjadi dasar normalisasi.
Kabag Ops Polres Bau-Bau juga menyarankan agar semua angkutan barang diberi stiker sosialisasi tentang ketentuan dimensi agar pelaku usaha, pemilik barang dan pemilik angkutan barang tahu dan menjadi dasar para pengendara bila diminta untuk melakukan pemuatan barang yang berlebihan.
Setelah melaksanakan Sosialisasi tentang Kendaraan ODOL Kepala BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra bersama stake holder terkait langsung turun untuk melakukan pengecekan terhadap angkutan barang yang akan melintas di Pelabuhan Penyeberangan Bau-Bau sekaligus melakukan Penandaan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan harus dilakukannya Normalisasi.
Secara teknis, Kementerian Perhubunhan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL 2023, di antaranya adalah optimalisasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, Tilang, dan lain-lain untuk dilaksanakannya penegakan hukum.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan.(red)
ZonaExpose
0 Komentar