ZonaExpose.com
Kodim Surakarta -- Bertempat di Gedung Fatimah Jl .Dr. Rajiman Kel. Jayengan Kec. Serengan Sertu Rohmad Koramil 03 Serangan Kodim 0735 Surakarta melaksanakan himbauan tentang penerapan PPKM Level 2 dalam rangka Kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat ( PPKM Level 2 di wilayah Binaannya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Surakarta dan membagikan masker kepada warga yang sedang beraktifitas dan tidak memakai masker, (11/12).
Babinsa Jayengan selalu Melaksanakan pengecekan dan himbauan di lapangan guna mengetahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat apakah kegiatan masyarakat betul-betul sudah mentaati peraturan protokol kesehatan dengan baik atau belum, babinsa jayengan selalu melakukan pengecekan pada pengunjung yang akan melaksanakan hajatan di gedung fatimah sekaligus menyampaikan himbauan kepada para tamu maupun pengunjung agar tertib dalam mentaati Protokol kesehatan Covid-19.
Disiplin terhadap Protokol kesehatan suatu keharusan selama masa pandemi Covid-19, khususnya di warung tempat makan ataupun tempat-tempat nongkrong yang berada di wilayah Kel Jayengan untuk itu para tamu atau pengunjung agar menyiapkan tempat cuci tangan, penyediaan Handsanitizer, serta mewajibkan kepada para pengunjung maupun masyarakat untuk selalu memakai masker.
Adapun tujuan dari kegiatan cipta kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Surakarta khususnya di wilayah binaannya untuk mencegah timbulnya claster baru penyebaran covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta
(Kemplu 72)
0 Komentar