Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Bersama Pemda 'Sat Lantas Polres Lebak Menggelar Sosialisasi dan Uji Coba Pembatasan Mobilitas Ganjil Genap

  

Uji Coba Pembatasan Mobilitas Ganjil Genap di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Sabtu (18/12)

Bersama Pemda Lebak 'Sat Lantas Polres Lebak Menggelar Sosialisasi dan Uji Coba Pembatasan Mobilitas Ganjil Genap

ZonaExpose.com

Lebak -- Dalam rangka untuk memastikan Pembatasan Mobilitas Ganjil Genap di perayaan hariNatal dan tahun baru 2021 l/2022 Berjalan aman dan lancar, Minggu (19/12/3021)

Sat Lantas Polres Lebak bersama Pemda Lebak menggelar Sosialisasi dan Uji Coba Pembatasan Mobilitas Ganjil Genap di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Sabtu (18/12), kemarin

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lebak Polda Banten AKP Kresna Aji Perkasa, SIK dan diikuti oleh Personil Sat Lantas Polres Lebak,Dishub Lebak dan Sat Pol PP Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K.  melalui Kasat Lantas Polres Lebak Polda Banten AKP Kresna Aji Perkasa, SIK mengatakan,

"Hari ini Sat Lantas Polres Lebak bersama Dishub Lebak dan Sat Pol PP Lebak melaksanakan Sosialisasi dan uji Coba Pembatasan Mobilitas Ganjil Genap di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ujar Kresna.

Kresna juga mengatakan "Kegiatan ini dilaksanakan guna mensosialisasikan kepada masyarakat akan adanya penerapan ganjil genap dalam rangka Natal 2021 dan Tahun baru 2022  sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut," ujar Kresna

"Selain itu kegiatan ini juga dalam rangka menyamakan persepsi tentang cara bertindak di lapangan mengenai penerapan Ganjil - Genap terhadap kendaraan diluar wilayah Lebak  yang akan memasuki wilayah Kabupaten Lebak," ungkapnya.

"Penerapan Ganjil Genap akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 " ucap Kasat Lantas.

"Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan bukti swab akan dilakukan Pemeriksaan swab antigen," tambahnya.

"Kita akan memutar balikan kendaraan yang Plat Nomor Kendaraan  yang tidak sesuai dengan tanggal Genap atau ganjil pada  hari tersebut," tegasnya. (red)

Editor: Gondrong BR


Posting Komentar

0 Komentar