Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Warga Parungdengdek Beserta Alumni dan Pelajar, Lakukan Aksi Unras Terkait di Segelnya SMK GM


ZonaExpose.com

Bogor - Terkait adanya papan plang yang bertuliskan “Dilarang Masuk” oleh Komunitas Pendukung RI-1 (KPRI-1) yang mengklaim bahwa menurut pihaknya lahan itu sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1243 atas nama RO Suhaedah.

Hal ini mengakibatkan Ratusan Siswa Yayasan Generasi Mandiri (GM) terhalang untuk aktivitas belajar.

Kemudian warga dan alumni serta para Siswa/i SMK GM, melakukan Aksi Unjuk rasa dan protes keras tentang adanya Papan Plang yang di pasang oleh Kuasa Hukum Komunitas Pendukung Republik Indonesia 1 (KPRI-1)",

Yang mana jelas terlihat Plang tersebut terpampang di depan gerbang sekolah SMK Generasi Mandiri (GM) yang beralamat di Kampung Parungdengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor-Jawa Barat Senin, (22/11/2021).

Saat di wawancarai oleh awak media, selaku Kepala sekolah (Kepsek) SMK Generasi Mandiri, dirinya mengatakan bahwa,

“Karena Kami merasa terganggu dengan datangnya rombongan dari komunitas pendukung Republik Indonesia 1 (KPRI-1) terkait adanya pemasangan plang papan pada Jumat lalu, kami adakan musyawarah dan setelah hasil musyawarah dengan Guru-guru sehingga sesuai dari kurikulum mengambil inisiatif bahwa pelaksanaan pembelajaran bukan dihentikan tetapi dilakukan secara daring, jadi informasi yang sudah beredar terkait aktivitas pembelajaran di hentikan itu sama sekali tidak benar,” ungkap H. Mustofa Kamil.

Ditempat yang sama, H. Hamim, yang juga bertujuan untuk memprioritaskan kepentingan terhadap masyarakat menegaskan", menurutnya Yayasan GM yang berdiri di lahan tanah yang di klaim seseorang itu adalah tanah guna Pengangonan hewan (GEWE), milik negara, sedangkan terkait ini sudah lama dipermasalahkan.

Selanjutnya dalam hal ini, diduga ada salah seorang yang mengklaim sudah memiliki sertifikat, padahal disisi lain dinyatakan sertifikat tersebut menurut pengakuan Keluarga besar pemilik tanah luas 2.600 M², dan seluruhnya kurang lebih 8.000 M² dengan cara tidak yuridis.

“Karena ini masih ada asal muasal dan tanah ini masih milik buyut saya, saya tau persis dengan adanya oknum yang mengklaim yang telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1243 atas nama RO Suhaedah itu perlu dipertanyakan,” kata H. Hamim.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Bulan Bintang Jabar Solahuddin Dalimunthe, S.H., M.H., dan YBH Batara Diansyah Putra Gumay, S.Kom., S.H., M.M. yang diberikan kuasa oleh Keluarga Besar pemilik tanah, akan kawal sampai tuntas, yang asal muasal tanah dengan luas 2.600 M² itu masih milik keluarga besar H. Hamim secara turun menurun, dan H. Hamim masih salah satu keturunan dari keluarga pemilik tanah tersebut.

“Jelas, adanya sertifikat itu diduga memalsukan berkas dan harus dipertanyakan keabsahan nya,” terangnya Solahuddin Dalimunthe, S.H., M.H.

Sebelumnya pernah di uji oleh Mabes Polri karna pada saat itu permasalahan ada kejanggalan, kemudian keluarlah Labscrime dari Mabes Polri dan tertuang adanya tanah yang bersertifikat itu bisa di sebut asli tapi palsu (Aspal), karena diduga memalsukan berkas, dan pihak badan pertanahan Nasional (BPN) diduga tidak secara Yuridis,” lanjutnya.

Berbagai tanggapan dari beberapa warga dengan adanya papan plang tersebut saat mengetahui adanya plang yang berdiri di depan Sekolahan SMK GM juga mengatakan.

“Saya kaget dengan adanya plang papan itu yang sudah bersertifikat atas nama RO Saudah, setahu saya pada Tahun 1985 ini tanah Guna Pengangonan Hewan (GEWE). Saya yang juga telah mewakili warga, sangat tidak menerima dan akan menolak adanya papan plang di Sekolahan SMK GM, sedangkan Sekolahan ini kan tempat untuk menuntut ilmu,” jelas Papang S. Kepada awak media.

Papang S. pun menambahkan bahwa, “80% Siswa/i yang Sekolah di SMK Generasi Mandiri asli Warga Parungdengdek, kalau aktivitas Sekolah dihentikan bagaimana nasib Siswa/i ini kedepannya,” lanjutnya.

Hal senada di sampaikan oleh Dede Ibnu Arifin masih warga setempat dan ia mengatakan bahwa sebagai Warga Parungdengdek, menolak keras dengan pemasangan Plang oleh KPRI-1 yang mengklaim sebagai kuasa dari pemilik lahan RO Suhaedah, dan dengan telah menyegel Yayasan SMK GM itu sudah mengganggu sarana Pendidikan.

“Kami menolak pemasangan plang ini, karena berkaitan dengan aktivitas Anak Didik disekolahan SMK GM.

Tujuan dari KPRI-1 itu untuk menyegel tidak boleh ada aktivitas sekolahan sesuai dengan yang tercantum di Plang oleh KPRI-1.

Saya pernah komunikasi dengan KPRI-1, dia yang ditugaskan pengamanan tanah oleh pemilik RO Suhaedah,” jelasnya. (red)

Editor : Tia Pujiati

Posting Komentar

0 Komentar