Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Forum LMK Ajukan Keberatan Administratif ke Sekda Provinsi DKI


Jakarta, Zonaexpose.com - Forum Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) mengajukan keberatan administratif terhadap Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Keberatan dari Forum LMK tersebut terkait dengan Surat Edaran (SE) No. 44/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota LMK yang diterbitkan oleh Sekda DKI Jakarta.

Melalui kuasa hukum, Madsanih, Viktor Santoso Tandiasa, Lintar Fauzi, Kurniawan, Daud Wilton, Reza M Irfan, Anis Nur Nadiroh, Dio Tata Gama Syafei, Imamudin dijelaskan bahwa Forum LMK mengajukan upaya keberatan administratif terhadap SE 44/2021 terkait pelaksanaan pemilihan anggota LMK pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini dinilai dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta, padahal selama ini mereka selaku anggota LMK dengan susah payah berjibaku guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat di setiap kelurahan untuk taat protokol kesehatan, melaksanakan vaksinasi serta melakukan berbagai macam upaya lain agar menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.

"Saat usaha kita semua mulai membuahkan hasil dimana DKI Jakarta mengalami penurunan angka kasus positif Covid-19, kok malah dibuka kembali peluang yang dapat meningkatkan kembali angka positif Covid-19. Jika pemilihan itu dilaksanakan maka dapat menimbulkan cluster baru yakni klaster Pemilihan Anggota LMK," kata Madsanih, Selasa (21/9/2021).

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Sekda DKI Jakarta, Almarhum Saefullah telah mengeluarkan SE No. 57 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Anggota LMK dengan mempertimbangkan pencegahan peningkatan kasus pandemi Covid-19 dan status Kedaruratan Kesehatan masyarakat yang ditetapkan melalui Kepres No. 11 Tahun 2020.

Namun Sekda DKI Jakarta selanjutnya yakni Marullah Matali, menerbitkan SE 44/2021 yang terkesan menegasikan status kedaruratan kesehatan masyarakat serta tidak mempertimbangkan potensi peningkatan kasus positif Covid di wilayah DKI Jakarta, mengingat anggota LMK ada di seluruh kelurahan di DKI Jakarta yang dibentuk berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2010.

A.T.Amri

Zonaexpose.com

Posting Komentar

0 Komentar