Langsa, ZonaEXpose.com – Kegiatan razia pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang digelar tadi malam mengacu pada Intruksi Gubernur Aceh Nomor 07/INSTR/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang ketentuan batas jam operasional usaha masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kota Langsa, Minggu (11-07-2021) malam.
Personel gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0104/Aceh Timur, Polres Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa sebelumnya telah mensosialisasikan batas jam operasional warung kopi/Cafe, swalayan, pusat pembelanjaan, mall, dan jenis lainnya di wilayah kota Langsa hingga pukul 22.00 WIB.
Dandim 0104/Aceh Timur melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf. Ahmad Suheri, S.E menyampaikan, dalam razia pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 kali ini tim gabungan melakukan penyegelan ke salah satu warung kopi dan memberikan surat pernyataan untuk tidak melanggar prokes kembali.
“Kali ini kita bersama dengan petugas gabungan menyasar lokasi Warkop yang berada di Jalan Cut Nyak Dhien, /m Desa Kampung Jawa, Kota Langsa, dalam kesempatan tersebut tim gabungan langsung menuju ke salah satu warung kopi yang melanggar Prokes dan petugas masih temukan membuka warungnya sampe dengan ralut malam,” jelasnya.
Lanjutnya, Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci penting pencegahan penyebaran Covid-19 dan peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga petugas dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperhatikan 5 M seperti dengan selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
“Semoga dengan kegiatan ini akan membawa dampak baik untuk menekan angka penyebaran Covid – 19 khusus nya di Kota Langsa,” tutupnya.
Editor : M Chaer.
0 Komentar