Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Kasus Melonjak, Dewan Minta Pemerintah Evektifkan Satgas RT RW


ZonaExpose.com

Serang - Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif terpapar virus corona yang mengakibatkan penuhnya rumah sakit dan tenpat isolasi pasien covid-19, membuat Pemerintah harus membuat kebijakan serta menjalankan program agar kasus tersbeut bisa teratasi.

Koordinator komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, kebijakan tersbeut seperti mengefektifkan satuan tugas (Satgas) Covid-19 tingkat RT dan RW, agar lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19 bisa segera diminimalisir.

“Pemeirntah harus membuat kebijakan yang baik agar Satgas di RT dan RW bekerja secara maksimal, karena penanganan covid-19 tidak bisa dilakukan oleh Pemeirntah daerah dan Pemeirntah pusat saja, mereka yang di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus bisa bergerak secara efektif,” katanya kepada awak media, Kamis (1/7/2021).

Wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Tangerang yang akrab disapa Cak Nawa juga mengatakan, pemerintah harus mempercepat program vaksinasi covid-19 untuk masyarakat umum dan juga menjadikan Puskesmas sebagai ujung tombaknya.

“Puskesmas itu Pusat Kesehatan masyarakat, Disitulah harus menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat. Program vaksinasi untuk masyakat umum segera dipercepat agar imunitas masyarakat umum bisa tahan dari virus corona,” ujarnya.

Nawa Said juga menyarankan agar bantuan sosial untuk masyarakat yang Terdampak virus Coron dipikirkan oleh Pemerintah baik daerah ataupun pusat. 

“Lain daripada itu, bantuan sosial untuk masyarakat terdampak juga harus di pikirkan, baik itu yang lagi isolasi mandiri di rumah maupun warga terdampak karena tidak bisa bekerja karena kebijakan tersebut diatas,” ungkapnya. 

Selain itu, Cak Nawa juga mengapresiasi kebijakan PPKM darurat yang dikeluarkan oleh Pemeirntah pusat. Menurutnya kebijakan itu harus disambut baik Okeh seluruh lapisan masyarakat.

“Kebijakan  PPKM Darurat yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat mulai 3 - 20 juli 2021. Penerapan 5 M (Prokes) secara ketat juga harus di imbangi dgn 3 T secara cepat dan mudah di akses oleh masyarakat,” tutupnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar