Langsa, ZonaEXpose.com - Tim Peucrok Kota Langsa yang tergabung dalam Satgas Penanganan Penyebaran Covid-19 yang terdiri dari TNI-POLRI, Satpol-PP dan instansi terkait lainnya menggelar Operasi Yustisi di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepat di depan Lapangan Merdeka Kota Langsa pada Senin (14-06-2021). Sebanyak 14 orang dijatuhi teguran lisan dan sanksi berupa tindakan kepada para pengendara pengendara karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan operasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Langsa," kata Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melalui Pasi Ops Kodim Kapten Inf Ahmad Suheri, S.E kepada awak media.
Dalam pelaksanaanya, lanjut Pasiops, tim gabungan lakukan penegakan disiplin tentang prokes diantaranya penggunaan masker kepada masyarakat yang melintas di jalan Jendral Ahmad Yani sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Langsa.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini petugas berhasil menjaring 14 (Empat Belas) orang yang melintas tidak menggunakan masker, petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.
Kegiatan operasi yustisi rutin kita laksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker dalam perlindungan diri dan upaya pencegahan agar tidak terpapar oleh wabah Covid 19.
“Kita sangat berharap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah,” pungkasnya.
Editor : M Chaer.
0 Komentar