Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Polsek Ciwandan Polres Cilegon amankan pelaku curi Hp di Warung Sembako.


Cilegon, ZonaEXpose.com - Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten mengamankan Seorang pria berinisial AASN (33), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, diamankan warga ke kantor Polsek Ciwandan lantaran kedapatan mencuri handphone milik seorang wanita  penjaga warung sembako di Lingkungan Tegal Cabe, RT 01/02 Kelurahan/Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada hari Minggu 20 Juni 2021 kemarin.

Saat ditangkap dan diamankan warga, pelaku sempat merengek meminta ampun karena telah melakukan aksi tak terpuji itu. Bahkan, warga yang kesal dengan kelakuannya itupun sempat merekamnya ketika pelaku tertangkap.

Kapolsek Ciwandan AKP. Ali Rahman C.P ,SIk,MSi melalui Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan S.H menjelaskan, pelaku sempat berpura-pura menjadi pembeli di warung korban. Saat korban lengah, pelaku AASN mengambil handphone milik korbannya yang tersimpan di atas meja kemudian tidak jadi belanja dan langsung pergi meninggalkan warung sembako tersebut.

“Dengan cara berpura-pura membeli beras dan telur di warung sembako, ketika korban sedang melayani pelaku, tanpa diketahui korban pelaku mengambil Hp milik korban yang di simpan di meja yang berada di warung. Beberapa saat kemudian korban mengetahui bahwa Hpnya telah hilang ketika pelaku sudah meninggalkan warung dan tidak jadi membeli barang pesananya,” terang Iptu Sigit Dermawan S.H, Kasi Humas Polres Cilegon, Senin 21 Juni 2021.

Dikatakan, setelah berhasil mengambil telpon genggam milik korban, kemudian pelaku mengirim pesan whatsapp kepada rekan suami korban untuk meminjam uang senilai Rp1 juta rupiah. Akan tetapi, rekan suami korban memberitahukan hal tersebut dan memancing pelaku yang berada di Kawasan Temu Putih, Kecamatan Cilegon, untuk bertemu. “Saksi Pandi dan Imanudin menunggu disekitar masjid (Lokasi Janjian-Red) dan pukul 14.00 WIB, pelaku datang di sekitar masjid menggunakan sepeda motor. Kemudian langsung di amankan oleh Pandi dan suami pelapor,” katanya.

Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000 rupiah atas tindakan criminal yang dilakukan pelaku AASN (33),Selanjutnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Anggota Polsek Cilegon mendampingi warga yang dirugikan oleh pelaku itu ke Mapolsek Ciwandan untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor : M Chaer.

Posting Komentar

0 Komentar