Aceh Timur, ZonaEXpose.com – Satuan tugas penanggulangan Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI-POLRI, Satpol PP, dan Instansi terkait lainya gelar operasi yustisi dalam rangka menegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada masyarakat yang berlokasi diseputaran Kota Idi Rayeuk Desa Seueneubok Bacee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (03/06/2021) malam.
Satgas penanggulangan Covid-19 Kab. Aceh Timur bergerak kesejumlah titik-titik keramaian diwilayah Kota Idi Rayeuk dan sekitarnya, adapun sasaran pelaksanaan operasi meliputi warung kopi dan tempat keramain lainnya. Petugas gabungan mendapatkan 2 orang warga yang melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker sehingga dilakukan pengecekan Swab untuk memastikan kondisi kesehatan kedua warga tersebut.
Komandan Kodim 0104/Aceh Timur melalui Pasi Ops Kodim Kapten Inf Ahmad Suheri menyampaikan, operasi yustisi merupakan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang digelar oleh Satgas penanggulangan Covid-19 Kab. Aceh Timur yang mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Dalam operasi yustisi kali ini petugas kita berhasil mengamankan dua warga yang melanggar prokes dengan tidak memakai masker dan berkerumun, sehingga kita lakukan tes swab kepada mereka dan untuk hasil swabnya kita masih menunggu dari petugas kesehatan,” ujar Pasi Ops.
Lanjutnya, kita berharap warga dan para pemilik usaha Warkop tetap mematuhi pemberlakuan aturan jam operasional yang mana setiap cafe dan Warkop harus tutup pukul 22:00 WIB, kegiatan ini mengacu pada Intruksi Gubernur Aceh nomor 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat, tutupnya.
Editor : M Chaer.
0 Komentar