Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Ratusan Pontren DiKabupaten Pandeglang Diduga Jadi Korban Aksi Sunat Masal Dana Bansos Covid, AMSIP Tuntut Pecat Oknum Kemenag


PANDEGLANG, ZonaEXpose.com - Terkait adanya dugaan sunatan masal dalam proses penyaluran dana BOP covid 19 yang dilakukan oleh oknum Kemenag kepada sejumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Pandeglang . Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang (AMSIP) menggelar aksi demonstrasi didepan gedung Kantor Kemenag dan Kejari Kabupaten pandeglang. 

"di tengah berbagai kendala pembelajaran jarak jauh akibat masa pandemic COVID-19, pengelola Pondok Pesantren harusnya sudah merasakan lega di karenakan pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama RI memberikan solusi melalui Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren pada masa pandemic COVID-19 tahun anggaran 2020, namun ternyata itu disalah gunakan oleh sejumlah oknum," Demikian ungkap kordinator Lapangan (Korlap) Rival Yadi disela-sela aksi, Jum'at (21/05/21).

Di Kabupaten Pandeglang, lanjut Rival, ada sebanyak 439 Pondok Pesantren yang menerima Bantuan tersebut, sesuai data dari Kemenag Kab Pandeglang. Besaran anggaran dari bantuan tersebut berkisar antara Rp. 15.000.000 untuk Bantuan Pembelajaran Daring, Rp.10.000.000 untuk Madrasah Diniyah.

'Akan tetapi, berdasarkan kajian serta penelusuran kami telah terjadi banyak penyimpangan di lapangan. Uang yang seharusnya di terima seluruhnya oleh pihak Pondok Pesantren diduga di sunat oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya

Sementara itu, Ketua Umum AMSIP Agus Hidayat mengatakan, modus dari pemungutan liar tersebut yaitu ‘pihak Ponpes atau Madrasah yang sudah mencairkan dana tersebut diminta untuk menyetorkan sejumlah uang  kepada para oknum dengan alasan uang jasa atau biaya pembuatan SPJ’.

"Berdasarkan persoalan tersebut kami menganalisa serta mencari sumber informasi yang relevan dan diketahui bahwa dugaan pemungutan liar tersebut di lakukan oleh oknum Kemenag Kab Pandeglang yaitu Kasi PD Pontren yang berinisial A.S. dengan menggunakan pihak ketiga, Pemungutan itu sendiri berkisar antara 3/5 Juta per Pondok Pesantren atau MDTA," Tuturnya

Maka dari itu Kata Agus, AMSIP menuntut, 1. Pecat dan Penjarakan Oknum PD Pontren Kemenag Pandeglang Yang Diduga bermain mata melakukan dugaan Pungli dengan Tameng Agama, 2. Kanwil Prov. Banten harus tegas menyikapi kasus tersebut, 3. KASN harus turun tangan untuk mengadili oknum ASN yang berinisial A.S dan ke 4. Pihak Yudikatif harus mengusut tuntas kasus dugaan pungli dana bantuan COVID-19 di Kemenag Kabupaten Pandeglang.

ILA

Posting Komentar

0 Komentar