Jakarta, ZonaEXpose.com -Kebijakan pemprov menutup sementara TPU di Jakarta untuk berziarah sampai dengan 16 Mei 2021, konteksnya adalah untuk melindungi warga dari penularan covid 19. Sesuai dengan pembukaan UUD 45. " Melindungi segenap bangsa Indonesia". Itu tugas dari Negara dalam hal ini Pemprov DKI, ucap Abdul Salim, SH.MH Ketua Umum JARI.
Kebijakan ini sempat menuai polemik karena ketidaktahuan dan kesalahpahaman warga. "Untuk Pemakaman warga yang meninggal TPU tetap bisa digunakan, tak ada pelarangan. Adapun tempat wisata dibuka selama libur lebaran jumlahnya pun dibatasi hanya 30% total pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat dan Pembelian tiket secara online, Tak lebih untuk menjaga keseimbangan menggeliatkan kembali sektor wisata & turunannya sprti umkm, pedagang dll. Tambah Abdul Salim.
Dalam situasi pandemi covid, dan grafik angka positif yang menurun warga harap bersabar agar bisa menang menghadapi wabah covid ini, tetap jalankan standar kesehatan, saat nanti 17 Mei 2021 TPU diperbolehkan untuk diziarahi. Tetap jalankan 3M, Memakai Masker, Menjauhi kerumunan, Jangan bergerombol dan Mencuci Tangan.
Editor : Ipung.
0 Komentar