Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Mentri LHK Siti Nurbaya : Saya Akan Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Asnan Jikalau Terbukti Bersalah

Mentri LHK (Lingkungan Hidup Dan Kehutanan) Siti Nurbaya


ZonaExpose.com

Jakarta -- Carut marut dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Rainbow Indah Carpet yang berdampak infeksi saluran pernapasan (ISPA) pada Warga Kampung Mandalasari RT 01 / RW 03 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor menuai polemik sampai meja Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Mentri LHK (Lingkungan Hidup Dan Kehutanan) Siti Nurbaya menegaskan kepada wartawan, melalui sambungan WhatsApp Jum'at malam 28 mei 2021, menurut pengakuannya dalam waktu dekat, segera akan panggil dan periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Asnan beserta pimpinan PT. Rainbow Indah Carpet ke kantor Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia ke Jakarta.

"Akan saya panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Asnan ke kantor Kementrian Lingkungan Hidup Jakarta, akan kita telusuri, investigasi ada main apa dengan PT. Rainbow Indah Carpet, nanti akan saya panggil telusuri terlebih dahulu!", tegas Mentri LHK Siti Nurbaya.

Mentri LHK Siti Nurbaya menambahkan, jikalau setelah diperiksa dan ternyata terbukti bersalah, Asnan akan diproses ke jalur hukum dan akan dipecat dari jabatannya Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bogor, serta akan menyetop operasi PT. Rainbow Indah Carpet.

"Jikalau terbukti bersalah, saya akan copot kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Bogor Asnan dan saya akan menghentikan operasi PT. Rainbow Indah Carpet", tambahnya Mentri LHK Siti Nurbaya.

Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin menyambut baik apa yang ditegaskan oleh Mentri LHK Siti Nurbaya yang akan memanggil dan memeriksa Kadin LHK Kab. Bogor Asnan dan Pimpina PT. Rainbow Indah Carpet ke kantor kementrian LHK Republik Indonesia Jakarta.

"Saya sangat menyambut baik respon dari mentri LHK RI, sebab, beberapa waktu lalu saya sudah melaporkan ke KLHK melalui Gakkum KLHK (Direktorat Penegakan Hukum KLHK), hal ini bermaksud agar baik PT Rainbow segera di tutup, dan saya meminta kepada Bupati Bogor untuk mengganti kepala dinas LH karena di duga ada pemasukan khusus agar produksi berjalan", Tegas Hasyemi saat dihubungi via WhatsApp Sabtu Sore (29/05/2021).

Menurutnya, sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 adalah perlindungan hukum bagi warga mandalasari.

"Sekali lg saya pertegas bahwa hak ini hak agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan yang layak dan sehat sesuai UU PPLH No. 23 tahun 1997, Jadi pada intinya kita lihat saja, ada kongkalingkong seperti apa antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan PT. Rainbow Indah Carpet ini, akan sya bongkar sampai ke meja Istana Presiden Jokowi", tutur Hasyemi.

Hasyemi menjelaskan secara rinci, bahwa ancaman bagi pelanggar atau terduga pelaku pencemaran lingkungan di Kampung Mandalasari Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor ini, sesuai yang tertera UU PPLH No. 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat (1) sangat berat, yakni dipenjara 10 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.

"Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).", jelas Hasyemi.

Hasyemipun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Rainbow Indah Carpet dan kongkalikong DLH Kab. Bogor ini tidak diselesaikan hingga ditutup oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Jika tidak bisa diselesaikan, saya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, jikalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan dugaan kasus ini, hingga segera di tutup PT. Rainbow Indah Carpet ini, dan solusinya hanya satu yaitu direlokasi", cetus Hasyemi.

Hasyemi memberikan saran kepada Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, seluruh kepala Dinas perlu diaudit karena banyaknya dugaan banyaknya pelanggaran.

"Saran saya kepada Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, sangat perlunya diaudit Kepala Dinas Kabupaten Bogor secara keseluruhan Karena diduga banyaknya pelanggaran yg menyalahi aturan.", saran Hasyemi.

Perlu diketahui, dugaan kasus ini banyak yang dirugikan seperti : pencemaran udara, darat dan air yang diduga ada beberpa sumur tercemar berakibat penyakit, tidak adanya euang terbuka hijau, banyak sumur bor tidak berijin, penyalahgunaan IMB (Ijin Mendirikam Bangunan) gudang menjadi tempat produksi, Banyaknya tenaga kerja asing di dalam pabrik, penyelewengan pajak bumi dan bangunan, penyimpanan dan pembuangan limbah B3 yg tidak sesuai peraturan dan perundangan-undangan. (HSMY).

Posting Komentar

0 Komentar