ZonaExpose.com
Lebak -- Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Kabupaten Lebak terbentuk. Ketua Fam Fuk Tjhong menyampaikan, keberadaan pengawasan keuangan dalam suatu daerah sangat di butuhkan. Hal itu, untuk menjaga adanya ketidak terbukaan pengelolaan keuangan atau anggaran di daerah, (21/4/2021)
“Saya akan terus menjalankan amanat undang undang dan akan mengedukasi masyarakat untuk ikut berperan melakukan pengawasan terhadap pejabat publik yang melaksanakan penggunaan anggaran, khususnya di Kabupaten Lebak,”kata Ketua PKN Fam Fuk Tjhong. Selasa, (20/4).
Saya mengharapkan kepada masyarakat wajib ikut serta mengawasi anggaran yang ada di Desa maupun Kabapaten agar tidak terjadi kesewenang wenangan dalam mengelola anggaran.
Karena korupsi semakin masif apa lagi dengan adanya anggaran Desa yang begitu besar tentunya harus ada pengawasandari masyarakat. " katanya.
Fam Fuk Tjong menambahkan, masyarakat kini tak perlu takut lagi untuk mengawasi penggunaan anggaran,karena payung hukum untuk masyarakat yg ikut mengawasi sudah ada.
Undang undang keterbukaan publik ini ada pada :
1.UU No 06 tahun 2019
2.UU No 14 tahun 2008
3.UU No 31 tahun 1999
4.PP 43 tahun 2018
5.PP 68 tahun 1999
Payung hukum ini yg melindungi masyarakat dalam untuk mencari,memperoleh bukti bukti yang akurat dan melaporkan temuan temuan penyalahgunaan anggaran.
Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Karsono, menyambut baik adanya PKN di Kabupaten Lebak jangan namanya aja tapi harus membuat gebrakan gebrakan yang tentunya untuk kepentingan masyarakat, jangan di bentuk cicing tidak ada kegiatan yang namanya pemantau keuangan negara harus di buktikan sesuai dengan amanat undang undang.
Terutama keterbukaan dan keteransparanan pengelola ke uangan atau anggaran di Desa Desa yang harus di pantau oleh PKN dan masyarakat harus tahu bahwa anggaran didesa sangatlah besar, "ujarnya. (Red)
ZonaExpose
0 Komentar