ZonaExpose.com
Buol (Sulteng) - Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah hukum Polres Buol, Polres Buol bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Buol melakukan himbauan Protokol Kesehatan serta sosialisasi terkait larangan mudik berdasarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 di kawasan pasar dan pusat pertokoan, Kamis (29/04/2021)
"Kami memberikan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas serta tidak melakukan mudik/ pulang kampung halaman dulu, sampai batas waktu yang telah ditentukan terhitung mulai tanggal 6-17 Mei 2021," ucap Paur Bin Ops Ipda Sudarmono.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan penyampaian sosialisasi dan himbauan ini agar seluruh elemen masyarakat dapat patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) ditengah pandemi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta sayangi orang tua dan keluarga untuk menunda mudik lebaran 2021.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, kegiatan sosialisasi dan himbauan yang melibatkan personel TNI-Polri, Satpol PP, Disperindagkop, Dinas Perhubungan, Bapenda, PMI dan relawan Satgas Covid-19 juga memberikan teguran kepada masyarakat karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan. (Srd)
ZonaExpose
0 Komentar