Jakarta, ZonaEXpose.com - Dalam menerapkan PPKM Mikro dan melakasanakan Pergub Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona / Covid - 19 2019 dan Kepgub DKI Jakarta No 213 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa PPKM Mikro.
Tiga pilar Kecamatan Cengkareng pukul 00.15 s.d 03.00 Wib, Sabtu, 20 Maret 2021 gelar operasi Tempat usaha yang masih melayani pembeli di atas jam 21.00 wib, Cafe dan Hiburan malam serta Membubaran kerumunan warga.
Menurut Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko, operasi gabungan tiga pilar yang kami laksanakan sasarkan tempat-tempat usaha yang masih melayani pembeli di atas jam 21.00 wib seperti Cafe dan hiburan malam.
Selain itu kami juga membubarkan kerumunan warga yang tidak menerapkan Physical Distancing di Jalan Daan Mogot Kelurahan Cengkarang Timur dan di Jalan Inspeksi Kelurahan Rawa Buaya.
Kapten Edy Moerdoko di temui awak media menyampaikan, malam ini dengan 14 personil gabungan tiga pilar juga adakan penertiban aktivis hotel 23 dan menjaring dua pasangan yang bukan suami istri.
"Kami juga menjaring sepasang penghuni kos yang bukan suami istri di
kos-kosan di Komplek Ruko 1000, dan terhadap semua pelanggar diambil tindakan oleh Satpol PP Kecamatan dengan menahan KTP." Tegas Danramil Kapten Edy Moerdoko pada awak media.
ZonaEXpose.
0 Komentar