ZonaExpose.com
Cilegon - Kegiatan MoU (Momerandum of Understanding) tentang Restorative jastice perkara hukum tersebut di gagas oleh Kapolsek Ciwandan AKP ALI RAHMAN C,P ,SIk,MSi kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Gunung sugih tersebut dihadiri oleh Danramil Ciwandan Lurah Gunung sugih , Tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan ketua RT /RW Kelurahan Gunung sugih ,Rabu 10-3-2021
Restorative Jastice adalah penyelesaian perkara Tindak pidana diluar proses peradilan , terhadap tindak pidana yang dikatagorikan sederhana dan ringan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.dengan tujuan untuk mendorong penerapan asas hukum acara pidana sederhana, mudah dan cepat.
Kapolsek Ciwandan AKP ALI RAHMAN, C.P ,SIk,MSi yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan pernyataan ,tentunya penyelesain perkara tindak pidana dimaksud dalam katagori tindak pidana yang tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat dan tidak menimbulkan konflik sosial serta pelakunya bukan Residivis. tentunya Restorative jastice dilakukan memberi manfaat dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Upaya-upaya penyelesaian dengan cara musyawarah dalam bentuk Restorative Justice dalam penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat, merupakan tindak lanjut dari pada program transformasi organisasi Polri yang merupakan program Kapolri, dimana Polsek tidak lagi mengedepankan penegakan hukum akan tetapi hanya melakukan kegiatan Harkamtibmas 'ujar Kapolsek.
Semua yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik dan mendukung kegiatan yang berlangsung serta kegiatan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan
S.Pilip.hms
ZonaExpose
0 Komentar