ZonaExpose.com
Kayu Agung - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tampaknya tak henti-hentinya mempersulit aturan MOU media dalam setiap tahunnya, terutama di tahun 2021 ini. Pasalnya pendaftaran MOU media yang pada tahun lalu melalui berkas salinan fotocopy badan hukum perusahaan pers kini dipersulit dengan mendaftar secara online.
Tidak hanya melalui pendaftaran secara online saja, selanjutnya perusahaan pers diminta untuk melengkapi adanya semua persyaratan dari Dinas Kominfo OKI agar dapat terverifikasi layaknya seperti lembaga Dewan Pers yang ingin menverikasi media, setelah terverifikasi barulah muncul penawaran. Namun apabila pihak dari perusahaan tidak dapat melengkapi semua dari persyaratan yang diminta oleh Dinas Kominfo OKI, maka tidak dapat terverikasi dan harga dari penawaran tak dapat ditawarkan.
Menanggapi hal itu, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, memandang langkah tersebut sangat tak bijak sebagai pelayan publik dalam menyaring media. Dikatakan demikian karena di wilayah lain saja yang lebih maju seperti Kota dan Provinsi di Sumsel masih menggunakan cara lama yakni salinan berkas fotocopy perusahaan pers, masa di Kabupaten yang informasinya terdengar baru-baru ini masuk kategori sebagai penduduk termiskin ke'empat di wilayah Sumsel secara empat tahun berturut-turut, sudah ingin menjadi lebih canggih dengan mengunakan sistem administrasi online, apakah wajar, tanya, Ketua PPWI OKI, M. Abbas Umar, melalui Sekretaris, Agung Jepriansyah, kepada media di Kayu Agung. Senin, 22 Maret 2021.
"Sudahlah jangan membuat aturan yang melebih-lebihi dengan berbagai ide yang dibuat untuk mempersulit MOU media, buatlah ide-ide baru yang arip sehingga Kabupaten tertua ini yang berusia 75 tahun dapat bangkit dari penduduk ketegori termiskin ke'empat di Sumsel secara empat tahun berturut-turut, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh, Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional."
Kami minta, Dinas Kominfo OKI jangan selalu terus mencari-cari mengintimidasi dan mempersulit MOU media dalam setiap tahunnya, ciptakan hal yang baru yang dapat memajukan Kabupaten ini, sehingga menjadi Kabupaten yang maju dan dapat diperhitungkan di wilayah Sumsel, imbuh Agung Jepriansyah, penerima 4 sertifikat penghargaan Kedutaan Besar Maroko.
Adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Pemda OKI agar dapat bersikap profesional dan bijak kepada insan pers yang ingin menjalin MOU di Pemda ini dengan mengedepankan aturan yang telah lama ada, dan juga disarankan agar pemda OKI dapat membuat aturan sesuai Undang-undang NKRI 1945, tentang pers pasal 40 Tahun 1999, di bab IV tentang perusahaan pers, pungkasnya. (Red)
ZonaExpose
0 Komentar