ZonaExpose.com
Jakarta -- Sebanyak 61 Warga di Tambora Jakarta Barat terjaring operasi yustisi yang digelar di dua tempat berbeda yakni di depan RPTRA Kalijodo Jalan PTB Angke dan di Jalan Moh Mansyur Jembatan Lima, Rabu (03/03/2021).
Sebelumnya, Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi menyampaikan arahan kepada seuruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PSBB transisi telah dilaksanakan.
"Adapun dalam pelaksanaannya, ada 61 pelanggar yang dikenakan sanksi dengan rincian sebanyak 56 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 5 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 500 ribu," ungkap Kompol Faruk.
Ia menjelaskan, dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, ia juga memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.
"Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," tambahnya.
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.
"Dengan 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," imbuhnya.
ZonaExpose
0 Komentar