Nugraha SH |
ZonaExpose.com
Tangerang ---Meski baru sebulan menjabat sebagai kepala kantor Pertanahan (Kakantah) atau BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha SH langsung bergerak cepat menyelesiaian sejumlah persoalan pertanahan di wilayah tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat,terutama di wilayah pantai utara (Pantura) yang rawan diserobot oleh mafia tanah.
“Kami sudah membatalkan 32 Nomor Induk Bidang (NIB) yang diduga tidak sesuai dengan letak dan luas fisik tanah, dan 58 bidang permohonan masyarakat yang kami proses,serta 36 bidang permohonan masyarakat sudah menjadi peta bidang,” terang Nugraha Senin (15/3/2021).
Menurut mantan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Banten ini,pihaknya tak segan segan membatalkan atau memblokir setifikat tanah yang sudah terbit,jika ditemukan adanya bukti yuridis cacat administrasi saat penerbitan sertifikat tersebut.”Jika ditemukan adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat itu kami akan batalkan,” tegasnya.
Nugraha juga berpesan kepada pemilik lahan untuk menjaga lahannya agar tidak diserbot oleh pihak lain,dengan cara menjaga batas tanah dengan pemasanan patok,menaman pohon,menguasai tanah dan mengurus pendaftaran tanah untuk dijadikan sertifikat serta mengumpulkan bukti bukti hak tanahnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat hak atas tanah maupun bangunan yang dimiliki. "Jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat hak milik kepada calon pembeli jika tanah itu akan dijual," imbaunya.
Tak kalah peting,kata Nugara, masyarakat juga harus selektif dalam memilih notaris yang akan mengurus proses jual beli asetnya. Kemudian, bagi masyarakat yang ingin membeli tanah maupun properti juga harus memastikan lahan yang akan dibeli tidak bermasalah. "Cek dulu sertifikatnya apakah bermasalah atau tidak," ujar Nugraha
Gerak cepat yang dilalukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Insprektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agaria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal.” Yang dilakukan olehkepala kantor Pertanhan Kabupaten Tangerang sudah benar, karena untuk NIB-NIB (Nomor Induk Bidang-red) yang tidak sah harus di batalkan,” ujar Sunraizal Senin (15/3/2021).
Menurtnya, setelah NIB tersebut dicabut atau di batalkan, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat atas nama warga, sepanjang syarat yuridis dan syarat fisiknya terpenuhi,yakni tidak dalam sengketa atau stayus tanahnya clean and clear maka sertifikat dapat diterbitkan.” Jadi setelah NIB lama dibatalkan,masyarakat bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat sepanjang tanah itu statusnya clean and clear dan tidak dalam sengketa,” tukasnya.(Barata Sena)
ZonaExpose
0 Komentar