ZonaExpose.com
Dua hari pasca terbitnya surat edaran bupati nomor 510.02/I/2021/disperindagkum tentang protokol pelayanan pengunjung pada restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi saat pandemi covid 19, kawasan wisata kuliner yang berlokasi di ruas jalan Penghibur, kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, lengang dan sepi dari pengunjung.
Dari hasil pantauan lapangan pada hari, Minggu, (10/01) dini hari, kawasan wisata kuliner kota Benteng, hanya diwarnai oleh beberapa parkiran sepeda motor milik pengusaha warung makan yang berjualan di sekitar lokasi.
Sementara warung makan dan lapak penjual terang bulan, sunyi dan nyaris tanpa pembeli.
Suasana yang sama mewarnai sejumlah bangunan gazebo pinggir pantai, di sekitar area wiskul kota Benteng.
Bangunan gazebo yang pada malam-malam biasanya ramai diduduki pengunjung, tampak kosong.
Karena pengunjung yang sepi dan dilarang makan di tempat, sejumlah pemilik bangunan lapak nasi santan, memilih tutup lebih awal dan pulang ke rumah.
Sementara itu, sejumlah pedagang yang diajak untuk berbincang mengaku rugi dan mengalami penurunan omzet sampai tujuh puluh lima persen dari malam-malam sebelum terbitnya surat edaran bupati.
Selain rugi karena pengunjung yang sepi, pemilik lapak juga mengeluh rugi karena sudah terlanjur membeli dan menyediakan ikan yang harganya tidak sedikit dan mencapai angka 500 ribu per cool box.
Penurunan omzet juga turut dirasakan oleh pemilik lapak usaha terang bulan yang berjualan di pintu gerbang masuk dan keluar kawasan wisata kuliner. (Andi Fadly Dg. Biritta)
0 Komentar