Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Ketua GPII Kota Medan Iskandar Mubin Dongoran : Jalankan Permen ESDM No 27 Th 2017


ZonaExpose.com

Medan - Ketua GPII Kota Medan Iskandar Mubin Dongoran, mendesak PLN dan Pertamina Arun Gas harus memberikan kompensasi kepada pelanggan  sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.(20/1/2021).


Instalasi regasifikasi milik Perta Arun Gas (PAG) yang menyuplai gas untuk kebutuhan beberapa pembangkit listrik di Arun dan Belawan mengalami gangguan. Akibatnya, PLN kehilangan pasokan daya sebesar 1.069 Megawatt (MW) dan menyebabkan gangguan pada pasokan listrik di sekitar wilayah Medan, Sumatera Utara.


Pada hari Selasa (19/01) pukul 14.00 WIB terjadi gangguan pada instalasi Regasifikasi Perta Arun Gas yang menyuplai gas untuk PLTMg Arun dan Pembangkit yang ada di belawan, Marine Vassel dan Pembangkit di daerah Paya Pasir. Akibat gangguan tersebut sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara kehilangan pasokan sebesar 1.069 MW.


Untuk mengurangi dampak tersebut, PLN mengoperasikan seluruh pembangkit sehingga defisit pasokan dapat diminimalisir menjadi 343 MW.


Akibatnya dari kejadian tersebut listrik padam lebih dari 3 jam diberbagai titik di Kota Medan.


Hal tersebut sangat menggangu aktifitas masyarakat yang membutuhkan penerangan apalagi yang tidak memiliki genset. Gangguan jaringan juga menjadi salah satu dampak dari padamnya listrik, warga kesulitan mendapatkan informasi, membuka media sosial maupun social networking system.


Melihat masyarakat luas telah dirugikan Ketua GPII Kota Medan Iskandar Mubin Dongoran meminta PLN dan Pertamina Arun Gas harus memberikan kompensasi kepada pelanggan/ konsumen yang di rugikan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.


Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan/menggratiskan tagihan listrik kepada konsumen.

” PLN dan Pertamina Arun Gas harus bertanggung jawab atas kejadian, tidak cukup meminta maaf harus ada kompensasi untuk pelanggan karena sangat di rugikan”


Iskandar menambahkan akan terus mengawal masalah ini, jika tidak diindahkan mereka akan melakukan aksi


” GPII Kota Medan meminta agar PLN dan Pertamina Arun Gas harus bertanggungjawab terhadap kerugian  masyarakat, kalo dalam 1x24 tidak diindahkan kami akan aksi".Ujarnya. (Ajb)

ZonaExpose

Posting Komentar

0 Komentar