ZonaExpose.com
CIREBON - Kegiatan Ops Yustisi penegakan disiplin kepatuhan Protokol masyarakat oleh Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda Jabar, menyasar berbagai tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana. Dimana untuk memastikan keamanan, sekaligus melaksanakan Ops Yustisi. Sabtu (30/01/2021).
Dasar Instruksi Presiden Nomor : 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta perintah Waka Polda Jabar dan Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan S.H, S.IK, M.H melalui Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Muhyiddin, SH.MH menuturkan, Operasi Yustisi secara mobile diwilayah hukum Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota, dalam rangka penegakan disiplin terhadap warga masyarakat.
"Khususnya yang tidak memakai atau tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar, dan juga pada saat keluar rumah serta warung yang masih buka pada malam hari, " tuturnya.
Lokasi dan sasaran Kegiatan yaitu di Jl. Kejawanan Kel. Pegambiran, Jl. Yos Sudarso Kel.Lemahwungkuk, Jl. Benteng Kel.Panjunan, Jl. Bahagia Kel.Panjunan, Alun alun Kasepuhan dan area Masjid Sang Cipta Rasa Kel.Kasepuhan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa hasil kegiatan berupa memberikan teguran sebanyak 10 kali, Membagikan masker sebanyak 5 (lima) buah serta memberikan himbauan kepada pihak DKM/pengurus Masjid Sang Cipta Rasa.
Dimana agar sedianya bisa melakukan himbauan kepada jemaah masjid, untuk mematuhi protokol kesehatan 3 M ( Menjaga Jarak, Mencuci tangan dan Memakai Masker) serta 3 W (Wajib Iman, Wajib Imun dan Wajib Aman).
"dikarenakan masih Pandemi Covid-19. Dan mengingatkan warga untuk bersama berperan aktif dalam menjaga situasi dan keamanan di lingkungan sekitar," imbuh Kabid Humas Polda Jabar.
ZonaExpose
0 Komentar