ZonaExpose.com
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang (PSBB) pembatasan sosial berskala besar. Perpanjangan tersebut tertuang didalam Kepgub no 51 thn 2021 perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.
Kepgub tersebut itu ditan datangani oleh Anies pada hari Jumat (22/1/2021) lalu. Isi kepgub memperpanjang PSBB dari hari Senin 26 Januari sampsi dengan tsnggal 8 Februari 2021.dikutip dari detik com. Sabtu (24/1/2021).
Anies juga meminta semua pihak untuk senatiasa yaitu menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tersebut tertuang didalam pergub no 3 tahun 2021 yaitu tentang Peraturan Pelaksanaan Perda nomor 2 thn 2020 tentang penggulangan Covid - 19.
Disini perlu diketahui. PSBB ketat di Provinsi DKI Jakarta dimulai dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut diatas mengikuti periode PPKM yang diterapkan oleh pemerintah pusat.(red)
0 Komentar