ZonaExpose.com
Serdang Bedagai - Dua begal sadis tak berkutik setelah disergap Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai dari tempat persembunyiannya, Rabu (13/1/2021) pukul 11.30 WIB.
Kedua tersangka begal tersebut, Omeng (30) warga Desa Nagur, Kec.Tanjungberingin, dan Kendong (30) warga Desa Sialangbuah, Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Serdang bedagai.
Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen,1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilaporkan ibu korban, Efiseasa (45) warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kec.tanjung beringin, Kab. Serdang Bedagai.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES SERGAI tanggal 12 januari 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa curas terjadi, Senin (11/1/ 2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Pematang Kuala, Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Serdang bedagai.
Pada waktu itu, korban
M. Aris Maulana (22) putra pelapor hendak pulang ke Desa Tanjung beringin, dan sesampainya di jembatan Desa Pematang Kuala, korban di hentikan kedua tersangka.
Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia,jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mulut,dan tangan sebelah kanan terkilir,dan mengalami kerugian materil senilai Rp14 juta.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) mengatakan setelah mendapat laporan Tim Opsnal Scorpions
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu pelaku berada di rumahnya.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal "Scorpions" Sat Reskrim Polres Sergai yang di pimpin Kanit Idik 1/Jantanras Sat Reskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP.
Dan langsung mengamankan pelaku M.Rudy alias Omeng yang sedang tidur dikamar, setelah introgasi pelaku mengakui dan melakukan perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Suparta Sitanggang alias Kendon yang tinggal di Desa Sialang buah.
Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas mendatangi tempat yang biasa Kendong bersembunyi lalu petugas melihat pelaku sedang duduk diatas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya, namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.
Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses selanjutnya.
" Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, Dan kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP, " tegas kapolres. (red)
ZonaExpose
0 Komentar