Blitar, ZonaEXpose.com - Babinsa Koramil Tipe B 0808/17 Bakung Kodim 0808/Blitar bersama Polsek Bakung melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Trisula Desa Bakung dan kegiatan monitor rumah Isolasi Covid-19 bertempat di Gedung KPRI P dan K Jl. Raya Trisula No. 25 Desa Bakung Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, Kamis (28/01/2021).
Kapten Cba Yudi Antonik, SE Danramil Tipe B 0808/17 Bakung, membenarkan bahwa anggota Babinsa Koramil Tipe B 0808/17 Bakung melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Antara lain di perkantoran Pemerintah dengan menerapkan pembatasan terhadap jumlah pelayanan masyarakat, pusat perbelanjaan pertokoan, warung-warung, warung kopi juga sudah menerapkan protokol kesehatan dan wajib pakai masker, cuci tangan, jaga jarak serta di berlakukan jam malam sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan Pusat kerumunan Masyarakat dan Lokasi Wisata untuk sementara waktu masih di tutup untuk menghindari kerumunan masyarakat sampai dengan tanggal 8 Februari 2021.
Lanjut Danramil Tipe B 0808/17 Bakung juga menambahkan bahwa dalam kegiatan ini, personel yang bertugas tidak saja memberi teguran secara sopan kepada warga yang tidak pakai masker, tetapi juga menghimbau warga agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Penyebaran virus Corona atau Covid-19 harus ditekan semaksimal mungkin. Salah satu cara utamanya adalah dengan menerapkan perilaku hidup disiplin, dengan melakukan langkah 5M (memakai masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas yang tidak penting), sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari dalam upaya mencegah sekaligus memutus rantai penularan Covid-19."Pungkasnya (Dim0808).
ZonaEXpose.
0 Komentar