Surakarta, ZonaEXpose.com - Tidak henti hentinya Danramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Kapten Inf Trisakti K selalu menekankan para Babinsanya untuk sesalu aktif di wilayah binaan, dekat dengan masyarakat dan tidak lupa menyosialisasikan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu Babinsa Kelurahan Jayengan Koramil 03/Serenga Sertu Rohmad melaksanakan pengecekan tentang penerapan PPKM yang bertempat di perbelanjaan perabot rumah tangga di Kel. Jayengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta (26/01)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 25 Januari s/d 08 Pebruari 2021
Himbauan dilakukan Kepada pelayan pertokoan alat perabot rumah tangga di sepanjang Jl. Dr.Rajiman Kel. Jayengan Kec. Serengan dan bagi pengunjung masyrakat agar senantiasa mengedepankan Protokol Kesehatan guna untuk memutus mata rantai Covid 19, Selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, serta menekan penyebaran Covid -19 diwilayah Kecamatan Serengan, Ungkap babinsa
(Agus Kemplu)
0 Komentar